Polsek Bukit Batu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Ditangkap dari Lokasi Berbeda di Bengkalis

Polsek Bukit Batu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Ditangkap dari Lokasi Berbeda di Bengkalis

BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Merambai, Desa Temiang, Kecamatan Bukit Batu, pada Senin (20/7/2026) malam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Polsek Bukit Batu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh di lapangan. Dari hasil pengembangan tersebut, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial S (44) di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Kompol Al Imran.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Bukit Batu menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Informasi dari masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status keduanya saat ini masih sebagai tersangka dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index