BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Selain menyita sejumlah barang bukti, hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan bahwa seorang pria berinisial R.I. (29) diamankan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupat langsung menginstruksikan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara tertutup.
Saat petugas melakukan penggerebekan, terduga pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket yang diduga berisi sabu. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,04 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Faisal.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.
