BENGKALIS, RadarLentera.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Mandau mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua orang terduga dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Seroja, Desa Balik Alam. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial W.A.A. yang kemudian diamankan petugas.
“Dari hasil penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok,” jelas Kapolsek.
Berbekal keterangan awal yang diperoleh, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kenanga, Desa Balik Alam. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang terduga lainnya yang berinisial D.M.P.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205.000, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari implementasi Program P4GN.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam sebagai layanan pengaduan masyarakat.
