Polres Inhil Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kempas, Pria 58 Tahun Diamankan

Polres Inhil Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kempas, Pria 58 Tahun Diamankan

INDRAGIRIHILIR, RadarLentera.com - Komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial B alias I (58) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kempas. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,42 gram, dua timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VII/RES.4.2./2026/SPKT/Polres Inhil/Polda Riau, tertanggal 20 Juli 2026.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 17 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan seorang pria di wilayah Desa Sungai Ara.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu seberat kotor 13,42 gram yang disimpan di dalam kotak kardus gelas bertuliskan IMG. Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam OPPO A38 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga kini, Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir masih terus mendalami perkara tersebut. Selain melengkapi proses penyidikan, penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

Polres Indragiri Hilir menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

#Polres Inhil

Index

Berita Lainnya

Index