BENGKALIS, RadarLentera.com - Komitmen Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bengkalis. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan, sementara polisi masih memburu pemasok yang diduga terkait dalam jaringan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial ZH (22).
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZH mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masih berstatus dalam penyelidikan (DPO/Lidik). Sementara itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam menekan peredaran gelap narkotika, sekaligus membongkar jaringan yang berada di baliknya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Penindakan ini adalah wujud nyata komitmen kami mendukung Program P4GN dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas AKP Tidar Laksono.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas serta keberadaan pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Layanan Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan selama 24 jam sebagai sarana pelaporan dan pengaduan masyarakat.
