DPO Tumbang! Jejak Transaksi Terendus Call Center 110, Satresnarkoba Bengkalis Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika

DPO Tumbang! Jejak Transaksi Terendus Call Center 110, Satresnarkoba Bengkalis Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika

BENGKALIS, RadarLentera.com  – Respons cepat atas laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z, yang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Tegal Sari Km 4, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui tindak lanjut cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

AKP Tidar Laksono menegaskan, pengungkapan ini membuktikan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110. Identitas pelapor kami pastikan terlindungi,” tegasnya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memanfaatkan Call Center Polri 110 yang siap menerima pengaduan selama 24 jam.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index