Dilaporkan Lewat Call Center 110, Jaringan Peredaran Sabu di Mandau Dibongkar, Dua Tersangka Diciduk Polsek Pinggir

Dilaporkan Lewat Call Center 110, Jaringan Peredaran Sabu di Mandau Dibongkar, Dua Tersangka Diciduk Polsek Pinggir

BENGKALIS, Radarlentera.com Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi yang masuk melalui Call Center 110 Polri, jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi pengembangan yang dilakukan dalam waktu kurang dari satu malam.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah Tim Opsnal menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Mandau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di kawasan Jalan Mandiri Induk, Kelurahan Air Jamban. Hasilnya, sekitar pukul 23.55 WIB, seorang pria berinisial DRS berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,72 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitasnya.

Tidak berhenti di situ, hasil pemeriksaan terhadap DRS mengarahkan penyidik kepada seorang pria berinisial J yang diduga menjadi pemasok barang tersebut. Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan J di kawasan Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram beserta satu unit telepon genggam yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk memberikan informasi sehingga membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polri, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index