Satresnarkoba Polres Bengkalis Bersama Polsek Bantan Amankan Tiga Tersangka Bersama 8 Bungkus Besar Diduga Sabu dan Ekstasi

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bersama Polsek Bantan Amankan Tiga Tersangka Bersama 8 Bungkus Besar Diduga Sabu dan Ekstasi

BENGKALIS, radarlentera.com – Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi, yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau.

Pengungkapan yang merupakan bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) itu berlangsung pada Senin (6/7/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian berlanjut ke depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, dan berakhir di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah kendaraan dan mengamankan seorang pria berinisial D.T. (23).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka, petugas menemukan sebuah tas panjang berwarna hitam yang berisi delapan bungkus besar diduga narkotika jenis sabu serta satu bungkus besar diduga narkotika jenis ekstasi.

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, penyidik langsung melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Operasi kemudian berlanjut ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F. (21). Selanjutnya, pengembangan kembali mengarah ke Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, hingga petugas menangkap tersangka ketiga berinisial A. (22).

Selain paket narkotika yang disita, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, empat unit telepon genggam Android, serta sebuah tas panjang warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka.

Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Sementara itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis sebagai bentuk komitmen mendukung Program P4GN.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Kepolisian memastikan identitas setiap pelapor akan dirahasiakan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index