Tak Ada Ruang bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kelapapati

Tak Ada Ruang bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kelapapati

BENGKALIS, radarlentera.com  – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kelapapati.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.36 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android, satu botol HappyDent yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap MS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110.

Langkah kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index