BENGKALIS, radarlentera.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika terus diperkuat melalui operasi yang mengedepankan respons cepat, intelijen lapangan, dan pengembangan jaringan. Kali ini, Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang berlangsung beruntun.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan hiburan malam di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir. Hasilnya, pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 23.02 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,73 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Proses interogasi berlangsung cepat dan mengarah pada pengembangan jaringan. Tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari pria berinisial D.N.B. yang berada di wilayah Duri. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan operasi lanjutan.
Kurang dari satu jam kemudian, tepatnya pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 00.08 WIB, petugas berhasil mengamankan D.N.B. di salah satu tempat hiburan di wilayah Duri, Kecamatan Mandau.
Dalam pemeriksaan, tersangka kedua mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada tersangka pertama. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine berdasarkan tes urine. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang relevan.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus jaringan distribusi hingga ke pemasok utama sebagai bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.
