PEKANBARU, radarlentera.com - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas wilayah yang telah beraksi di 28 lokasi berbeda. Dalam operasi ini, empat pelaku utama dan dua penadah berhasil diamankan, sementara satu di antaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat penangkapan.
Empat pelaku utama masing-masing berinisial FR alias Fauzi (22), Jo alias Juli (26), MS alias Anto Ubey (26), dan RK alias Edo (27). Sedangkan dua penadah yang turut diamankan adalah Eko dan BDS alias Bobby.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa para pelaku biasanya beraksi pada malam hari setelah waktu Maghrib, dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah, toko, maupun ruko tanpa penjagaan.
“Mereka memanfaatkan kelengahan korban. Saat motor dibiarkan di luar tanpa pengawasan, para pelaku langsung beraksi,” ujar Kompol Bery, Selasa (11/11/2025).
Dalam penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap Fauzi karena berusaha melawan petugas. Fauzi diketahui menjadi otak dari beberapa aksi pencurian yang dilakukan kelompok ini. Aksinya bahkan sempat viral di media sosial.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek, rekaman CCTV, serta sejumlah pelat nomor kendaraan. Beberapa unit motor telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai tanpa biaya.
“Kami sudah memanggil korban untuk mengambil kembali motornya secara gratis. Kami juga menyerahkan bibit pohon sebagai bagian dari program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau,” tambah Kompol Bery.
Dari hasil penyelidikan, motor curian dijual dengan harga antara dua hingga empat juta rupiah per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Motif para pelaku murni karena ekonomi,” jelas Kompol Bery.
Sindikat ini tercatat telah beraksi di berbagai kawasan Pekanbaru, seperti Jalan SM Amin, Jalan Tengku Bey, Jalan Purwosari, Jalan Delima, Jalan Nangka, hingga Pasar Pagi Arengka. Dalam setiap aksinya, para pelaku bergantian berperan sebagai joki dan eksekutor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kompol Bery mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. “Jangan meninggalkan motor di tempat sepi tanpa pengawasan dan gunakan kunci ganda. Jika ada yang merasa kehilangan dan melihat motornya di Polresta, silakan datang untuk dicocokkan,” pesannya.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan kehilangan motor di Kompleks Ruko Royal Platinum, Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya, pada Selasa (4/9/2025) malam. Korban, Hery Zaldi (28), kehilangan Honda Beat Deluxe tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BM 2564 ABV. Kerugiannya mencapai Rp20 juta.
Setelah penyelidikan dan analisis CCTV, tim mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Sabtu (25/10/2025) dini hari, tim Resmob Jembalang yang dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan dan Ipda Evan Rizky Wirawan menangkap Fauzi di Jalan Koridor RAPP, Kabupaten Pelalawan.
Dalam interogasi, Fauzi mengaku melakukan pencurian bersama rekan-rekannya, yakni Juli, Anto Ubey, Edo, Dika, Roni, dan Rio. Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku lainnya di lokasi berbeda. Juli ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Ansor, Kecamatan Marpoyan Damai, sekitar pukul 06.00 WIB. Anto Ubey diamankan di Gang Sekolah, Kubang Jaya, dan Edo di Jalan Teropong sekitar pukul 07.47 WIB.
“Kelompok ini cukup aktif dan terorganisir. Mereka beraksi hampir setiap minggu di wilayah Panam, Marpoyan, dan Kubang,” terang Kompol Bery.
Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang, yaitu DK dan RO. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Bery.