Jejak Digital Pelaku Terekam, Polres Bengkalis Bongkar Aksi Pencurian Motor di Parkiran RSUD

Jejak Digital Pelaku Terekam, Polres Bengkalis Bongkar Aksi Pencurian Motor di Parkiran RSUD

BENGKALIS, radarlentera.com - Kecepatan analisis teknologi dan respons lapangan kembali menjadi kunci keberhasilan aparat kepolisian. Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima.

Kasus tersebut bermula ketika korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diparkir di kawasan parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil memetakan jejak para terduga pelaku hingga mengidentifikasi identitas mereka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan dua terduga pelaku berinisial D (26) dan DZ (18). Tim kemudian melakukan penindakan cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di area RSUD Bengkalis,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian serta satu unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat menjalankan aksi.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus mengoptimalkan pengungkapan berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dengan menggabungkan pendekatan teknologi, intelijen lapangan, dan respons cepat terhadap setiap laporan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan,” tegas IPTU Yohn Mabel.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara laporan masyarakat, teknologi pengawasan, dan kerja cepat aparat mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index