ROKANHILIR, radarlentera.com - Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan kembali dilakukan Polres Rokan Hilir. Seorang pria berinisial I (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 3 hektare yang berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H.
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan untuk perkebunan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan pemerintah di dalam kawasan hutan negara.
“Lokasi yang dikelola berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas, sehingga setiap aktivitas pemanfaatan lahan wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Berawal dari Laporan Temuan di Kawasan Hutan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polres Rokan Hilir setelah adanya temuan aktivitas pembukaan lahan di kawasan mangrove yang berada di Jalan Pematang, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat dan verifikasi terhadap peta kawasan kehutanan, lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Di area tersebut ditemukan bekas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 3 hektare.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Tetapkan Warga Sungai Daun Sebagai Tersangka

Dalam proses penyidikan, polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terduga pelaku. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Pada 16 Juni 2026, pria berinisial I, yang beralamat di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan didampingi penasihat hukum.
Excavator Turut Diamankan

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen peta lokasi kawasan hutan, dokumentasi lahan yang telah dikelola, satu unit alat berat excavator merek Hitachi ZX 110 warna oranye, serta satu unit telepon genggam.
Komitmen Jaga Kelestarian Hutan Mangrove

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.
Selain sebagai langkah penegakan hukum, pengungkapan kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kawasan hutan maupun sumber daya alam.
