BENGKALIS, radarlentera.com - Razia hiburan malam yang digelar Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama tim gabungan di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Minggu (17/5/2026) malam, mendadak geger setelah seorang pria yang merupakan pemain keyboard acara orgen tunggal diamankan polisi karena positif narkoba.
Pria berinisial S.R alias R (40) itu diamankan saat petugas melakukan pengecekan di lokasi hiburan musik DJ dan orgen tunggal dalam rangka pesta pernikahan warga.
Operasi tersebut melibatkan Satresnarkoba Polres Bengkalis, Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta personel gabungan Polsek Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Tr.K., S.I.K mengatakan, razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya hiburan malam di Desa Deluk.
“Personel gabungan turun ke lokasi untuk memberikan imbauan kepada masyarakat sekaligus melakukan pengecekan terhadap pengunjung maupun pihak yang dicurigai menggunakan narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai salah seorang pria yang diketahui merupakan pemain keyboard dalam acara tersebut. Setelah menjalani tes urine di lokasi, hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.
