SIAK, radarlentera.com – Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Siak, Riau. Oknum kades berinisial SP (58) ditangkap bersama tiga orang lainnya dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 48,4 gram sabu (berat kotor) yang telah dikemas dalam 18 paket siap edar. Selain itu, turut disita timbangan digital, plastik klip, serta alat hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan menunjukkan keempat tersangka, termasuk sang kades, positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, oknum kades diduga tidak hanya mengetahui aktivitas peredaran narkoba, namun juga terindikasi ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban masyarakat.
