BENGKALIS, radarlentera.com – Peredaran narkotika di wilayah Bathin Solapan kembali terbongkar. Tim Opsnal Polsek Mandau meringkus tiga pria dalam operasi cepat pada Minggu malam (26/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MR (36).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang berada di genggaman tangan kanan tersangka. Dari hasil interogasi awal, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya.
Berbekal pengakuan itu, tim segera melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pria lainnya, RP (31) dan MA alias A (30), berhasil diamankan di Jalan Lintas Dumai, Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam penindakan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, tiga unit handphone merek Vivo dan Samsung, uang tunai Rp500.000, serta satu dompet warna coklat yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan, tes urin, dan pengembangan jaringan.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas Kapolsek.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
