Digerebek di Kamar Mandi, Pengguna Sabu di Selat Baru Tak Berkutik Saat Polisi Datang

Digerebek di Kamar Mandi, Pengguna Sabu di Selat Baru Tak Berkutik Saat Polisi Datang
Tersangka saat diamankan Polisi

BENGKALIS, radarlentera.com - Komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial M.H. (32) berhasil diamankan saat penggerebekan di kediamannya di Jalan Yos Soedarso Gang Pusara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana petugas lebih dahulu mengamankan seorang terduga pengedar sabu. Dari hasil pemeriksaan, nama M.H. muncul sebagai salah satu pihak yang diduga kerap berhubungan dengan jaringan tersebut.

Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Saat penggerebekan berlangsung, M.H. ditemukan sedang berada di dalam kamar mandi. Tanpa sempat melarikan diri ataupun melakukan perlawanan, ia langsung diamankan oleh petugas.

Penggeledahan kemudian dilakukan di seluruh bagian rumah. Dari hasil tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu set alat hisap sabu (bong), kaca pirex, serta mancis yang biasa digunakan dalam proses konsumsi.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa M.H. berperan sebagai pengguna. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menyatakan dirinya positif mengandung Methamphetamine.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok utama di balik peredaran sabu tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. M.H. dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

 

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index