JAMBI, radarlentera.com – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Peduli Pembangunan Indonesia (RPPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Sarolangun. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pengabaian kewajiban reklamasi oleh PT KBB yang bekerja melalui kontraktor PT ATA di wilayah Kabupaten Sarolangun.
LSM RPPI menilai pelaksanaan kontrak kerja pertambangan tidak dijalankan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Perusahaan diduga mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar lokasi tambang.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi selama sekitar satu jam dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Massa menuntut ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan aturan pertambangan.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun akhirnya menerima perwakilan LSM RPPI untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, RPPI secara tegas menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera mengevaluasi aktivitas perusahaan serta memastikan kewajiban reklamasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua LSM RPPI, Muswandi, SH, menegaskan bahwa reklamasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan selama dan setelah kegiatan penambangan. Menurutnya, kegagalan melakukan reklamasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan lingkungan hidup.
“Reklamasi bertujuan memulihkan fungsi lingkungan dan ekosistem. Jika kewajiban ini diabaikan, dampaknya bukan hanya pada kerusakan lahan, tetapi juga mengancam sumber air, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi warga sekitar,” tegas Muswandi.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun rencana reklamasi serta menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Muswandi menambahkan, reklamasi tidak hanya mencakup penutupan lubang bekas tambang, tetapi juga rehabilitasi tanah, revegetasi, pemulihan kualitas air, serta pengembalian fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
“Jika perusahaan lalai, undang-undang telah mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Bahkan dimungkinkan adanya sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan serta kewajiban pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah pusat telah memperkuat regulasi pertambangan melalui revisi keempat Undang-Undang Minerba pada Februari 2025. Regulasi tersebut memperketat kewajiban reklamasi dan pengawasan lingkungan guna mencegah praktik tambang yang merusak dan tidak bertanggung jawab.
LSM RPPI mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun untuk tidak berhenti pada mediasi semata, tetapi mengambil langkah konkret berupa evaluasi perizinan, pengawasan lapangan, serta rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran. RPPI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
