Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmaja

KUPANG, radarlentera.com - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang pada sidang putusan yang digelar Selasa, 21 Oktober 2025.

Vonis tersebut dibacakan setelah majelis hakim menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta menyebarkan konten bermuatan pornografi anak.

Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp359 juta. Hukuman ini hanya terpaut satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Hakim juga mengungkap bahwa sejak tahun 2010, terdakwa memiliki kebiasaan menonton video pornografi anak, yang kemudian menjadi salah satu faktor pendorong dalam perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan berulang, sehingga menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kupang.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum AKBP Fajar menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut keputusan majelis sudah mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.

Kasus yang menjerat AKBP Fajar ini sempat menjadi sorotan nasional karena melibatkan mantan perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat Kapolres Ngada.

Ia ditangkap oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT pada Februari 2025, setelah terungkap melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban — tiga di antaranya anak di bawah umur.

Atas kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Fajar dari jabatannya melalui telegram resmi dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Vonis ini menandai babak akhir dari proses hukum panjang yang sejak awal mendapat perhatian publik dan menjadi momentum penegasan bahwa tak ada impunitas bagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum, terlebih dalam kasus kekerasan terhadap anak.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index