Dalih Sembuhkan Guna-Guna, Suami Turut Yakinkan Isteri Muluskan Modus Dukun Cabul Ini Untuk Setubuhi Isterinya

Dalih Sembuhkan Guna-Guna, Suami Turut Yakinkan Isteri Muluskan Modus Dukun Cabul Ini Untuk Setubuhi Isterinya
Kedua Tersangka saat ditampilkan pada Koprenso pers di Polsek Mandau

BENGKALIS, radarlentera.com – Kasus pencabulan dengan kedok pengobatan alternatif mencuat di Riau. Seorang pria berinisial ZM (42), yang mengaku sebagai dukun penyembuh penyakit nonmedis, ditangkap bersama RR (28), suami dari korban, atas dugaan pencabulan terhadap perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, mengungkapkan bahwa ZM melakukan aksi bejatnya dengan dalih menyembuhkan korban dari ilmu hitam. Ironisnya, sang suami justru ikut mengizinkan, bahkan menyaksikan aksi pelaku.

“ZM meyakinkan korban dan suaminya bahwa dalam tubuh korban terdapat santet berupa paku dan ulat. Dalih ini digunakan untuk membenarkan aksi cabul yang dilakukan berulang kali,” jelas Primadona, Jumat (4/7/2025).

Aksi ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, RR membawa istrinya, ST, ke rumah ZM untuk menjalani ritual mandi tobat tanpa busana. Ritual aneh ini dilakukan atas persetujuan RR, yang meyakini sang istri terkena guna-guna.

ZM kemudian memanfaatkan situasi. Sementara RR diarahkan melakukan "transfer ilmu batin" di ruang tamu, ZM malah menyetubuhi korban di dalam kamar dengan alasan sebagai bagian dari proses penyembuhan.

“Korban sebenarnya menolak sejak awal. Tapi pelaku terus membujuk, dan suaminya justru menyarankan mengikuti semua instruksi ZM,” ujar Prima. Ia menambahkan, pihaknya mendalami kemungkinan RR mengalami doktrinasi atau pengaruh psikis dari ZM.

Merasa trauma dan tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada keluarganya. Laporan pun diteruskan ke Polsek Mandau, dan kedua pelaku langsung diamankan.

Kepolisian kini menyelidiki apakah kasus ini terkait dengan ajaran menyimpang atau dugaan penyesatan berkedok spiritual. Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa kedua tersangka dalam kondisi kejiwaan normal.

Informasi dari keluarga mengungkapkan bahwa ZM pernah mengikuti pengajian, namun sudah lima tahun tidak aktif. Ia tinggal sendiri di sebuah rumah besar dan dikenal tertutup oleh warga sekitar. Bahkan, ketua RT setempat mengaku tidak pernah menerima laporan keberadaannya.

 “Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain atau praktik serupa yang pernah dilakukan pelaku,” tegas Kompol Primadona.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index