Konflik Lahan di Dayun, Bupati Siak Imbau Penyelesaian Damai Tanpa Aksi Massa

Konflik Lahan di Dayun, Bupati Siak Imbau Penyelesaian Damai Tanpa Aksi Massa
Bupati Siak, Dr. Afni Z, menerima audiensi warga Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, yang menyampaikan keresahan mereka terkait konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan di kediaman resmi Bupati Siak, Kamis (3/7/2025). // Poto : cakaplah.com

SIAK, radarlentera.com - Bupati Siak, Dr. Afni Z, menerima audiensi warga Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, yang menyampaikan keresahan mereka terkait konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Pertemuan berlangsung di kediaman resmi Bupati Siak, Kamis (3/7/2025).

Dalam audiensi tersebut, warga menyatakan niat mereka untuk menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Bupati dan DPRD Siak. Aksi itu dipicu oleh pelaporan salah seorang warga ke pihak kepolisian oleh petugas keamanan perusahaan, usai warga tersebut memanen sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri.

“Karena ada laporan, tentu pihak kepolisian menindaklanjuti. Tapi saya memahami, hal ini membuat masyarakat merasa takut dan khawatir terhadap status kebun-kebun mereka,” ujar Bupati Afni usai pertemuan.

Namun, Afni menyarankan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara terbuka dan damai, tanpa harus turun ke jalan.

“Daripada melakukan demonstrasi, lebih baik kita berdialog. Sampaikan aspirasi secara langsung, pasti akan kami dengarkan,” imbaunya.

Dari hasil pertemuan itu, diperoleh data sementara bahwa sekitar 300 kepala keluarga (KK) di Kampung Dayun mengelola lahan sawit seluas kurang lebih 900 hektare. Lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi, bukan kawasan lindung ataupun konservasi.

Afni menegaskan bahwa untuk kawasan hutan produksi, penyelesaian masih dimungkinkan melalui jalur legal sesuai regulasi yang berlaku.

“Sudah ada contoh sebelumnya. Di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, kita selesaikan melalui skema Perhutanan Sosial berdasarkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021. Begitu juga di Rantau Bertuah, Minas, melalui TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sesuai Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afni mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu, dirinya telah secara tegas meminta agar penyelesaian konflik dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan tindakan represif.

“Saya mohon jangan langsung menggunakan pendekatan kekerasan. Kita masih punya ruang dialog, mari kita manfaatkan itu sebaik mungkin,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan anarkis dan tidak mengulangi insiden yang sempat terjadi di Kampung Tumang beberapa waktu lalu.

“Jangan sampai muncul ‘Tumang jilid dua’. Bersabarlah, kami berkomitmen mencarikan solusi yang adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebun sawit yang digarap masyarakat umumnya berukuran dua hingga tiga hektare per keluarga dan telah mereka kelola selama lebih dari dua dekade.

#Peristiwa

Index

Berita Lainnya

Index