BALAI JAYA l radarlentera.com , Puluhan warga pemilik lahan di wilayah Sungai Dua, Balam Jaya dan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, melayangkan protes keras terhadap tindakan PT Salim Ivomas Sungai Dua..
Warga menilai perusahaan telah melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) dan mengganggu lahan seluas *42 hektar* yang diklaim sah milik masyarakat di luar areal HGU. Akibatnya, akses warga untuk masuk ke kebun dan mengangkut hasil panen terputus total.
Kuasa hukum warga, *Septi Aman Lase, S.H.* didampingi *Rizky Erlangga, S.H.*, kepada media, Sabtu (31/10/2026), mengungkapkan pihak perusahaan diduga sengaja memutus akses jalan dan membuat parit gajah menggunakan alat berat jenis excavator di areal yang diklaim milik warga.
> "Lahan ini sudah jelas di luar batas HGU PT Salim Ivomas dan sah milik klien kami. Tapi kenapa mereka berani membuat parit dan memutus jalan masuk ke lahan warga? Ini bukan wilayah mereka," ungkap Septi geram.
Ia menegaskan dokumen kepemilikan lahan warga sudah jelas, sehingga tindakan tersebut dianggap melanggar hak milik.
> "Kami minta pihak terkait segera menindaklanjuti dan menghentikan segala aktivitas di lahan yang bukan menjadi wewenang perusahaan, serta mengembalikan akses jalan yang telah dirusak," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum di lapangan, alat berat excavator terlihat melakukan penggalian parit gajah di sepanjang lahan warga yang berbatasan langsung dengan areal perusahaan, sehingga petani pemilik 42 hektar lahan tersebut tidak bisa masuk untuk beraktivitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Salim Ivomas Pratama Sungai Dua maupun instansi terkait.
Warga berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar serta konflik berkepanjangan di lapangan.