ROKANHILIR, RadarLentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan enam orang dalam operasi Razia Sarang Narkoba di dua lokasi berbeda, Senin (19/10/2026). Dalam operasi yang berlangsung selama enam jam tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 61 gram.
Operasi yang melibatkan 55 personel gabungan itu menyasar kawasan Simpang Menggala, Kecamatan Tanah Putih, serta Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M. Personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di masing-masing lokasi.
Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dua Orang Diamankan di Simpang Menggala
Di lokasi pertama, Simpang Menggala, Kecamatan Tanah Putih, petugas mengamankan dua orang berinisial WHKA (37) dan M (34).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 14,4 gram, timbangan digital, alat isap, dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp202.000.
Berdasarkan keterangan dalam laporan operasi, kedua orang tersebut dinyatakan positif mengandung zat yang terdeteksi melalui pemeriksaan narkoba, yakni metamfetamin dan amfetamin.
Empat Orang Diamankan di Balam KM 19
Sementara itu, di kawasan Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako, petugas mengamankan empat orang, masing-masing berinisial S (37), AF (32), DP (58), dan SBL (38).
Dalam laporan operasi, tiga orang, yakni S, AF, dan DP, diduga terlibat sebagai pengedar. Sementara itu, SBL disebut sebagai penyalahguna.
Dari lokasi kedua, polisi menyita sabu seberat 46,6 gram, satu set alat isap atau bong, empat unit telepon genggam, serta empat sepeda motor.
Keempat orang tersebut juga dilaporkan positif metamfetamin dan amfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, total enam orang diamankan dari dua lokasi tersebut, dengan barang bukti sabu mencapai 61 gram.
Kapolres Tegaskan Pemberantasan Narkoba Berbasis Masyarakat
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan dua program Quick Wins Kapolri Jenderal Polisi Suyudi.
Program pertama berfokus pada pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba. Sementara program kedua menekankan keterlibatan polisi bersama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga berupaya membersihkan lingkungan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan Kapolres yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba, terutama di kawasan yang dinilai rawan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kami. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110. Satu informasi dari warga bisa menyelamatkan satu lingkungan. Bersama, kita pastikan Rokan Hilir bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, keenam orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta asal-usul barang bukti sabu yang disita dalam operasi tersebut.