Polsek Tambang Amankan Tiga Orang dalam Pengungkapan Kasus Sabu dan Ekstasi di Kampar

Ahad, 18 Oktober 2026 | 10:13:08 WIB

KAMPAR, RadarLentera.com - Polsek Tambang mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan tiga orang berinisial IM (23), DE (31), dan EL (33). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah paket diduga sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.

Penindakan berlangsung pada Selasa (12/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pengamanan pertama dilakukan terhadap IM di Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Dari lokasi itu, petugas menemukan tiga pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap DE dan EL yang diamankan di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, ketiga orang tersebut diduga saling berkaitan dalam perkara ini.

“Dari interogasi ketiga, mereka mendapatkan barang haram itu dari AM yang saat ini menjadi DPO Polsek Tambang,” kata AKP Aulia Rahman.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra bersama anggota melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengamankan IM dan menemukan satu plastik klip berisi tiga pil ekstasi beserta barang bukti lainnya.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai DE dan EL. Tim selanjutnya bergerak ke Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, untuk melakukan penindakan.

Dari DE, petugas mengamankan sebuah kotak rokok yang berisi kaca pireks. Sementara dari EL, petugas menemukan tiga pil ekstasi berwarna merah muda.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap AM yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak pemasok. Namun, saat petugas mendatangi rumahnya, AM tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 16 paket diduga sabu-sabu, 22 pil ekstasi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan ke Polres Kampar.

Kapolsek Tambang menyebutkan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih memburu AM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tambang.

Tags

Terkini