Mintarsih Bantah Narasi Video AI Prof. Djokosoetono, Sebut Tiga Pendiri Blue Bird Terabaikan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:05:40 WIB

JAKARTA, RadarLentera.com - Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ, menyampaikan keberatan terhadap narasi dalam sebuah video berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mengaitkan Prof. Djokosoetono dengan pendirian PT Blue Bird Taxi.

Mintarsih menilai sejumlah bagian dalam video tersebut tidak sesuai dengan sejarah yang diketahuinya, terutama mengenai kondisi keluarga Prof. Djokosoetono semasa hidup, perjuangan keluarga setelah kepergiannya, serta peran sejumlah pihak dalam mendirikan perusahaan taksi tersebut.

“Bantahan ini saya maksudkan untuk meluruskan kisah yang ada, khususnya mengenai kehidupan keluarga Prof. Djokosoetono yang dikaitkan dengan PT Blue Bird Taxi. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah beliau sangat bertanggung jawab terhadap kariernya, tetapi kurang bertanggung jawab terhadap keuangan keluarga, sekaligus mengabaikan jasa para pendiri PT Blue Bird Taxi,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Oktober 2026.

Menurut Mintarsih, PT Blue Bird Taxi berdiri enam tahun setelah Prof. Djokosoetono meninggal dunia. Karena itu, ia menilai sejarah pendirian perusahaan tersebut perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai peran almarhum.

Bantah Kisah Jualan Telur dari Pintu ke Pintu

Salah satu bagian video yang dipersoalkan Mintarsih adalah narasi yang menggambarkan istri Prof. Djokosoetono menjual telur dari rumah ke rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Mintarsih menilai kisah tersebut tidak benar dan berpotensi membentuk persepsi bahwa Prof. Djokosoetono tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya semasa hidup.

“Belakangan ini muncul kisah bahwa saat Prof. Djokosoetono masih hidup, beliau membiarkan istrinya menjajakan telur dari pintu ke pintu. Menurut saya, kisah jualan telur dari pintu ke pintu ini hanya khayalan belaka,” ujarnya.

Ia menyebut kelompok yang menamakan diri “Anak Tosari Menteng” dapat menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan untuk menguji kebenaran cerita tersebut.

Mintarsih juga membantah narasi yang menyebut keluarga Prof. Djokosoetono nyaris kehilangan tempat tinggal setelah sang profesor meninggal dunia.

Menurut dia, almarhum telah meninggalkan dua rumah di kawasan Menteng, Jakarta, yang disebutnya merupakan pemberian pemerintah. Ia menyatakan kedua rumah tersebut masih ada dan pernah disewakan.

Namun, Mintarsih mengklaim hasil penyewaan rumah itu belum dibagikan kepada seluruh ahli waris. Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan pembagian warisan.

Pernyataan mengenai pengelolaan aset dan pembagian warisan tersebut merupakan keterangan dari Mintarsih yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Persoalkan Penggambaran Keluarga dalam Video AI

Mintarsih juga menyoroti penggambaran anggota keluarga dalam video AI tersebut. Menurut dia, video itu menampilkan tiga anak kecil ketika Prof. Djokosoetono sedang sakit.

Ia menilai penggambaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi usia anak-anak Prof. Djokosoetono pada masa itu. Mintarsih menjelaskan bahwa ketiga anak almarhum telah beranjak remaja ketika ayah mereka masih hidup.

Ia menyebut dua cucu yang lahir setelah Prof. Djokosoetono meninggal dunia menjadi bagian dari tanggungan keluarga yang ditinggalkan.

Menurut Mintarsih, ibunda mereka harus menghadapi beban keluarga yang cukup besar setelah kepergian sang profesor, termasuk menanggung anak-anak, menantu, dan cucu.

“Inilah beban berat yang harus ditanggung Ibu Djokosoetono sepeninggal Prof. Djokosoetono,” katanya.

Soroti Peran Tiga Pendiri Blue Bird Taxi

Selain persoalan sejarah keluarga, Mintarsih menyoroti narasi mengenai pendirian PT Blue Bird Taxi, khususnya cerita tentang seorang mantan mahasiswa yang disebut menawarkan modal berupa 100 unit taksi pertama tanpa memerlukan proposal.

Menurut Mintarsih, cerita tersebut mengabaikan peran tiga pendiri lain yang disebut turut menyetorkan modal bersama keluarga Djokosoetono untuk mendirikan perusahaan.

“Cerita ini mengingkari adanya tiga pendiri lain yang bersama Ibu Djokosoetono dan putra-putrinya sama-sama menyetor uang untuk mendirikan PT Blue Bird Taxi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendirian perusahaan taksi pada masa itu membutuhkan berbagai persyaratan, termasuk badan usaha angkutan darat yang memenuhi ketentuan, pool taksi, serta hubungan perbankan untuk memperoleh dukungan pembiayaan.

Mintarsih mengklaim ketiga pendiri tersebut berperan dalam memenuhi kebutuhan awal perusahaan. Karena itu, ia menilai sejarah pendirian Blue Bird Taxi tidak semestinya hanya menonjolkan kontribusi pihak tertentu.

Ia juga menyatakan bahwa klaim mengenai bantuan modal berupa 100 unit taksi tanpa proposal dapat diuji melalui akta pendirian perusahaan dan dokumen hukum terkait lainnya.

Mintarsih berharap dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menelusuri sejarah pendirian perusahaan secara lebih objektif.

Sampaikan Dugaan Persoalan Saham dan Konflik Internal

Dalam keterangannya, Mintarsih turut mengangkat sejumlah persoalan yang menurut dia berkaitan dengan perjalanan perusahaan setelah didirikan.

Ia mengklaim sejumlah pendiri dan pemegang saham, selain pihak yang disebutnya sebagai kelompok Purnomo dan Brigjen Pol Chandra Suharto, tersingkir dari perusahaan dan kehilangan kepemilikan saham.

Mintarsih juga menyinggung dugaan penganiayaan terhadap seorang pemegang saham perempuan berusia 74 tahun, kematian seseorang bernama Valentino yang disebutnya sebagai orang kepercayaan pemegang saham Surjo Wibowo, serta dugaan upaya penculikan terhadap seorang saudara kandung.

Menurut Mintarsih, persoalan-persoalan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ia menyebut dugaan upaya penculikan itu telah dilaporkan oleh seseorang yang disebut sebagai koordinator tim penculik kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski demikian, berbagai tuduhan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Mintarsih. Kebenarannya perlu ditelaah berdasarkan dokumen, proses hukum, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Singgung Pemberitaan Keuangan Internasional

Mintarsih juga merujuk pada pemberitaan The Straits Times Singapura tertanggal 7 Oktober 2017 yang, menurut penuturannya, mengulas aset milik sejumlah klien asal Indonesia yang disimpan melalui Unit Trust Standard Chartered di Guernsey dan dipindahkan ke Singapura pada akhir 2015.

Ia turut menyinggung pemberitaan media di Indonesia pada 21 November 2017 mengenai dugaan pencucian uang yang disebut melibatkan perusahaan angkutan besar di Indonesia.

Mintarsih menyatakan persoalan tersebut juga menjadi perhatian dalam pemberitaan dan disebut berkaitan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, keterkaitan pemberitaan tersebut dengan pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya perlu diverifikasi melalui sumber asli, dokumen resmi, dan konfirmasi lembaga berwenang. Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang atau perusahaan.

Minta Sejarah Prof. Djokosoetono Diluruskan

Mintarsih menegaskan bahwa keberatannya terhadap video AI tersebut bukan semata-mata mengenai penggambaran tokoh, melainkan juga menyangkut ketepatan sejarah keluarga dan penghargaan terhadap kontribusi para pendiri perusahaan.

Ia berharap penggunaan teknologi AI dalam pembuatan konten sejarah tidak mengaburkan fakta, terlebih ketika menyangkut nama tokoh yang memiliki rekam jejak di bidang pendidikan dan hukum.

Menurut dia, sejarah pendirian PT Blue Bird Taxi perlu ditelusuri melalui dokumen autentik, termasuk akta perusahaan dan catatan kepemilikan saham, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung proses pendiriannya.

Mintarsih berharap berbagai persoalan yang disampaikannya dapat ditelaah secara objektif agar sejarah Prof. Djokosoetono dan perjalanan PT Blue Bird Taxi dapat dipahami secara utuh.

“Semoga sisi negatif yang saya sampaikan mengenai Blue Bird tidak menodai integritas dan kejujuran Prof. Djokosoetono, serta tidak memelesetkan sejarah yang sebenarnya,” tuturnya.

Catatan redaksi: Sejumlah pernyataan dalam berita ini bersumber dari keterangan Mintarsih A. Latief dan memuat klaim mengenai sejarah perusahaan, pembagian warisan, kepemilikan saham, serta dugaan tindak pidana. Redaksi perlu meminta konfirmasi kepada manajemen PT Blue Bird Tbk, pihak keluarga dan pemegang saham yang disebut, serta lembaga berwenang terkait. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan tetap terbuka sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Tags

Terkini