JAKARTA, RadarLentera.com – Polemik hukum terkait penambahan modal PT Blue Bird Taxi kembali mencuat. Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ, yang juga merupakan pemegang saham PT Blue Bird Taxi, mempersoalkan proses penambahan modal yang menurutnya berdampak terhadap persentase kepemilikan sejumlah pemegang saham.
Mintarsih menilai proses tersebut perlu ditinjau dari ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya mengenai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemenuhan kuorum.
Menurutnya, Pasal 41 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa penambahan modal perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
Sementara itu, Pasal 42 ayat (2) mengatur bahwa keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan persetujuan suara sebagaimana diatur dalam undang-undang atau anggaran dasar perseroan.
“Atas dasar ketentuan tersebut, dibuatlah undangan RUPS yang kemudian diikuti dengan RUPS sebagaimana tercatat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Blue Bird Taxi Nomor 09 tanggal 11 Mei 2015,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Mintarsih mengatakan terdapat dua hal utama yang menurutnya harus dipenuhi dalam pengesahan penambahan modal, yakni terpenuhinya kuorum kehadiran dan adanya kebenaran data yang menjadi dasar penambahan modal.
Persoalkan Kuorum RUPS
Mintarsih memaparkan susunan pemegang saham PT Blue Bird Taxi yang menurut keterangannya terdiri atas PT Ceve Lestiani sebesar 45 persen, Dr. Purnomo Prawiro 14,32 persen, Dr. Mintarsih A. Latief 6,67 persen, Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, MBM 3,59 persen, Ir. Sigit Priawan Djokosoetono, MBA 3,58 persen, Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM 3,58 persen, Indra Priawan Djokosoetono, MBM 3,57 persen, Elliana Wibowo 15,31 persen, serta Lani Wibowo 4,38 persen.
Total kepemilikan tersebut mencapai 100 persen.
Namun, Mintarsih menyebut sejumlah pemegang saham tidak hadir dalam RUPS. Elliana Wibowo dan Lani Wibowo disebut tidak hadir. Sementara Mintarsih mengaku berada di lokasi rapat, tetapi tidak berada di dalam ruang RUPS.
Ia mendalilkan dirinya berada di ruangan lain dan tidak dapat mengikuti rapat sehingga menurutnya tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Mintarsih juga mengungkapkan adanya pengalaman yang menurutnya membuat dirinya merasa takut, termasuk dugaan upaya penculikan serta persoalan dengan aparat kepolisian yang menurutnya terjadi sebelum pelaksanaan RUPS.
“Pada saat sebelum dimulainya Rapat PT Blue Bird Taxi Nomor 09 tanggal 11 Mei 2015, saya menandatangani absensi yang menurut saya dipaksakan sampai dua kali,” katanya.
Ia juga mengklaim setelah menandatangani daftar hadir dirinya kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan berada di sana hingga rapat hampir selesai.
Mintarsih selanjutnya mempersoalkan pencatatan kehadirannya dalam RUPS. Menurut dia, terdapat keterangan notaris yang menyebut dirinya memberikan jawaban dalam rapat, sementara ia mengklaim saat itu berada di luar ruang rapat.
Klaim Kuorum Hanya 28,65 Persen
Berdasarkan data yang dipaparkan Mintarsih, pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPS disebut terdiri dari Purnomo Prawiro sebanyak 1.403 saham, Kresna Priawan 352 saham, Sigit Priawan 351 saham, Bayu Priawan 351 saham, dan Indra Priawan 351 saham.
Totalnya sebanyak 2.808 saham dari keseluruhan 9.800 saham atau sekitar 28,65 persen.
Mintarsih menilai angka tersebut tidak memenuhi ketentuan kuorum kehadiran lebih dari setengah jumlah saham dengan hak suara.
“Dengan jumlah tersebut, RUPS tidak mencapai kuorum lebih dari setengah hak suara. Karena itu, menurut saya, persyaratan untuk mengesahkan penambahan modal tidak terpenuhi,” ujarnya.
Persoalkan Status PT Ceve Lestiani
Selain persoalan kuorum, Mintarsih juga mempersoalkan status PT Ceve Lestiani sebagai pemegang saham yang memiliki 45 persen saham.
Ia menyebut CV Lestiani dan PT Ceve Lestiani saat proses penambahan modal berlangsung tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 148/Pdt/G/2015/PN.JKT.PST.
Menurut Mintarsih, perkara tersebut berlangsung sejak 10 April 2015 hingga 21 Juni 2016. Atas dasar itu, ia mempertanyakan keabsahan hak suara yang dikaitkan dengan kepemilikan saham PT Ceve Lestiani pada saat RUPS.
Mintarsih juga merujuk sejumlah dokumen terkait status CV Lestiani dan PT Ceve Lestiani. Ia menyatakan terdapat persoalan mengenai proses perubahan kepemilikan dan status badan usaha yang menurutnya belum mendapatkan pengesahan sebagaimana mestinya.
Ia juga mempersoalkan Tambahan Berita Negara Nomor 6663 Tahun 2002 yang mencantumkan pendirian PT Ceve Lestiani.
“Menurut saya, perubahan dari CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani tidak memiliki dasar dan prosedur yang sah,” kata Mintarsih.
Pernyataan tersebut merupakan dalil dan penilaian hukum dari Mintarsih berdasarkan dokumen yang disebutkannya. Keabsahan dokumen maupun status kepemilikan saham tersebut merupakan persoalan hukum yang perlu dilihat berdasarkan putusan dan dokumen resmi yang berlaku.
Persoalkan Data Modal dan Utang
Mintarsih selanjutnya mempertanyakan data keuangan yang digunakan sebagai dasar penambahan modal PT Blue Bird Taxi.
Menurut keterangannya, dalam proses tersebut disebutkan modal PT Blue Bird Taxi sebesar Rp4,9 miliar, sementara terdapat pinjaman Rp10 miliar dari PT Pusaka Citra Djokosoetono. Adapun jumlah penambahan modal yang diajukan disebut mencapai Rp50 miliar.
Mintarsih menilai angka tersebut perlu diverifikasi karena menurutnya nilai modal Rp4,9 miliar merujuk pada data dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi Nomor 68 tanggal 19 Februari 1991.
Ia mempertanyakan penggunaan angka tersebut untuk menggambarkan kondisi perusahaan pada 2015.
“Terjadi kesalahan yang nyata karena menggunakan data modal 14 tahun sebelumnya dan tidak memperhitungkan keuntungan maupun perkembangan kekayaan perseroan sejak berdiri pada 1971 hingga 2015,” ujarnya.
Mintarsih juga mempersoalkan pinjaman Rp10 miliar yang menurutnya dilakukan tanpa melalui RUPS. Berdasarkan perhitungan yang ia gunakan, apabila modal Rp4,9 miliar dikurangi utang Rp10 miliar, maka posisi yang diperoleh adalah minus Rp5,1 miliar.
Namun, Mintarsih menyatakan PT Blue Bird Taxi juga masih memiliki kewajiban kepada dirinya, termasuk klaim terkait dividen yang menurutnya belum dibayarkan sejak perusahaan berdiri.
Karena itu, ia menilai angka tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang tepat untuk menentukan nilai modal maupun proses dilusi saham.
Penambahan Modal dan Dugaan Dilusi
Mintarsih menjelaskan bahwa penambahan modal dapat berdampak pada perubahan persentase kepemilikan saham apabila pemegang saham tidak mengambil bagian dalam penambahan modal.
Dalam konteks tersebut, ia mempersoalkan dasar perhitungan dilusi yang menurutnya seharusnya menggunakan kondisi kekayaan perseroan yang sebenarnya.
Ia menyebut kondisi PT Blue Bird Taxi pada 2015 tidak dapat hanya digambarkan berdasarkan angka modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp4,9 miliar.
Menurutnya, perusahaan telah memiliki berbagai aset dan fasilitas, antara lain kantor pusat Blue Bird di Jalan Mampang Prapatan Raya 60, Jakarta Selatan, ribuan armada taksi, peralatan bengkel, sistem komunikasi taksi, komputer dan perangkat lunak, serta aset tanah.
“Hal ini memperkuat bahwa modal yang disebutkan tersebut bukan merupakan gambaran kekayaan perusahaan pada 11 Mei 2015,” kata Mintarsih.
Bandingkan dengan Data IPO dan Informasi Singapura
Mintarsih juga merujuk pada data terkait penawaran saham perdana PT Blue Bird kepada masyarakat atau initial public offering (IPO) pada 2014.
Menurutnya, dokumen IPO tersebut perlu dibandingkan dengan data yang digunakan dalam proses penambahan modal pada 2015.
Selain itu, ia merujuk pemberitaan mengenai informasi dari Monetary Authority of Singapore (MAS) yang disebut pernah diberitakan The Straits Times pada 10 Oktober 2017 mengenai aset sejumlah klien asal Indonesia yang disimpan melalui Unit Trust Standard Chartered di Guernsey dan kemudian dipindahkan ke Singapura.
Mintarsih juga mengaitkan informasi tersebut dengan pemberitaan media Indonesia pada November 2017 mengenai dugaan pencucian uang yang disebut melibatkan sejumlah perusahaan besar di Indonesia.
Namun, informasi mengenai dugaan pencucian uang tersebut merupakan pemberitaan dan dugaan yang perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Mintarsih Minta Proses Penambahan Modal Ditinjau
Berdasarkan seluruh persoalan yang dipaparkannya, Mintarsih menilai proses penambahan modal PT Blue Bird Taxi pada 2015 perlu ditinjau kembali, khususnya terkait kuorum RUPS, keabsahan hak suara pemegang saham, kebenaran data modal dan utang, serta dasar perhitungan dilusi.
Ia mendalilkan bahwa apabila kuorum RUPS tidak terpenuhi dan data yang digunakan sebagai dasar penambahan modal tidak benar atau tidak sah, maka keputusan penambahan modal tersebut menurutnya patut dipersoalkan secara hukum.
“Penambahan modal yang telah mengakibatkan kerugian sekitar 90 persen saham dari pemegang saham yang bukan kelompok Purnomo cs, menurut saya telah melanggar ketentuan UUPT. Karena itu, penambahan saham tersebut menjadi tidak sah,” ujar Mintarsih.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dalil dari Mintarsih sebagai pihak yang mengaku terdampak oleh proses penambahan modal dan dilusi saham. Untuk menentukan keabsahan keputusan RUPS, status kepemilikan saham, serta dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan, akta notaris, putusan pengadilan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

