Polsek Bukit Kapur Ungkap Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:01:04 WIB

DUMAI, RadarLentera.com - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa hilangnya dua ban mobil beserta velg dari sebuah bengkel di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni P.P. alias Y (24) dan J.K.S. alias S (44). Sementara seorang rekan mereka berinisial Omp masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian terjadi di Bengkel Mobil Sinar Maju, Jalan Baru RT 008, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasus tersebut diketahui ketika pemilik bengkel, Syahril, datang ke lokasi. Saat itu, korban mendapat informasi dari saksi Abdul Hadi Siregar bahwa dua ban mobil merek Maxxis UM 938 berikut velg besi yang terpasang telah hilang dari dalam bengkel.

Kedua ban tersebut diketahui merupakan milik CV Gloria. Atas kejadian itu, korban kemudian memberitahukan pihak perusahaan dan mengganti dua ban beserta velg sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

Terungkap Setelah Seorang Pria Diamankan

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga terlibat pencurian dua ban mobil beserta velgnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial P.P. alias Y (24). Dari hasil pemeriksaan awal, P.P. mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama J.K.S. alias S (44) dan seorang rekannya berinisial Omp.

Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H.

Hasil pengungkapan selanjutnya dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Kapolsek kemudian memerintahkan personel untuk melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya.

Polisi memperoleh informasi bahwa J.K.S. alias S berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan. Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

* 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam;
* 1 lembar kuitansi pembayaran ban mobil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SP2HP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menyerahkan berkas perkara tahap I sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini