Polsek Pinggir Ungkap Dugaan Perambahan Hutan di Areal Konsesi PT Arara Abadi, Dua Warga Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:33:24 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Unit Reskrim Polsek Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial P (60) dan J (57) yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon tanpa izin menggunakan mesin chain saw.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.39 WIB. Saat melakukan patroli di kawasan konsesi PT Arara Abadi Km 45, sejumlah saksi mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan hutan.

Mendapati hal tersebut, saksi melaporkannya kepada pimpinan dan pihak terkait sebelum mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi, saksi menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Dari pemeriksaan awal, P mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH.

Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian mengamankan P dan J untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin potong kayu (chain saw), tiga batang kayu bekas potongan, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.

Kapolsek Pinggir mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Kompol Agung.

Menurut kepolisian, aktivitas pembukaan maupun penebangan hutan tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak kawasan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, khususnya saat kondisi cuaca panas dan curah hujan rendah.

Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara tersebut, keduanya diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Polsek Pinggir mengimbau masyarakat tidak melakukan penebangan, pembukaan, maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.

Tags

Terkini