DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y (29).
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/136/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kamboja Gang Lumba-Lumba RT 013, Kelurahan Dumai Kota.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Fajar Rianto, seorang wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp11.492.000.
Kejadian terungkap setelah korban bersama istrinya pulang dari Tenggayun, Kabupaten Bengkalis. Setibanya di rumah, korban membuka pintu yang sebelumnya ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Saat hendak memasak nasi, istri korban mendapati persediaan beras di rumah telah habis. Korban kemudian memeriksa bagian dapur dan menemukan sejumlah barang miliknya tidak berada di tempat. Selain itu, plafon dapur juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit propeller atau kipas baling-baling kapal berukuran 26 inci x 26 inci, dua unit pompa siput, satu unit mesin bor merek Makera 298VF, satu box set kunci, satu unit dinamo cas, serta beras sebanyak 20 kilogram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengamankan pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada seorang pria berinisial Y (29). Ia diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lumba-Lumba RT 013, Kelurahan Dumai Kota.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai, IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K.
Y kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas baling-baling kapal ukuran 26 inci x 26 inci dan satu unit pompa siput.
Atas perkara tersebut, Y dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa tersangka dan para saksi. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.