BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (18/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni L.F.T. (30), D.S. (28), serta seorang anak berinisial M.R.T. (16).
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga mengamankan L.F.T. dan M.R.T. di sebuah rumah sekitar pukul 20.20 WIB.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,64 gram serta tiga bungkus diduga ganja dengan berat kotor 391 gram.
Polisi turut mengamankan dua timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras, kotak karton, tiga unit telepon seluler, serta satu sepeda motor Honda PCX 150 warna merah.
Pengembangan kemudian dilakukan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan D.S. yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, D.S. diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran ganja.
Ketiga terduga selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya di lingkungan keluarga dan generasi muda. Informasi terkait dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Atas perkara tersebut, para terduga diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.