BENGKALIS, radarlentera.com – Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (14–15/05/2026), tiga pria berhasil diamankan di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Dokoh.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (47) di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka M, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkap AKP Toni Armando.
Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial I (42) dan S (49) di lokasi berbeda, termasuk di area kebun karet yang berada di Dusun Dokoh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan kaca pirex berisi diduga sabu seberat kotor 1,31 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1,5 gram berat kotor.
Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu, plastik bening, jarum, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rupat Utara dan telah menjalankan aktivitas tersebut dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat Utara dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.