Agar Cepat Dinikahkan jadi Alasan Pria Ini Setubuhi Tunangannya Sendiri

Agar Cepat Dinikahkan jadi Alasan Pria Ini Setubuhi Tunangannya Sendiri
Tersangka saat diamankan Polisi

Radarlentera.com - ROKANHILIR - Seorang pria inisial A (24) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, pasalnya ia nekat menyetubuhi tunangannya sendiri dengan alasan agar segera dinikahkan.

Pria yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) yang tinggal di Kecamatan Bangko Rokanhilir ini akhirnya dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya. Sebab wanita pujaan hati yang disetubuhinya itu masih di bawah umur.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk. membenarkan.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Bangko," terang Kapolres.

Dijelaskan Yulanda, kejadian itu terungkap saat korban mengeluh sakit dan keram dibagian perut dan juga mengaku bahwa pada saat buang air kecil mengeluarkan bercak darah kepada kakaknya.

Lalu, kakak korban membawanya ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap Korban.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap korban, hasilnya bahwa ditemukan luka Robek arah jam 3 pada adik korban. 

Lalu keluarga korban menanyakan apa yang sudah terjadi dengan dirinya. Kemudian korban mengatakan bahwa tunangannya telah melakukan Perbuatan cabul, yang terjadi pada bulan Juni lalu. Bahkan perbuatan itu sudah dilakukan beberapa kali.

Baik di rumah korban sendiri dan di rumah kakak korban yang berada di Kecamatan Kubu. Bahkan, yang lebih parahnya, pada saat korban dan ibu korban serta tunangan korban berobat Ruqyah, saat itu pelaku menyempatkan untuk melakukan perbuatan cabul.

Atas kejadian itu, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko untuk ditindak lanjuti.

Setelah Laporan Polisi diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol IMT. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan.

Awal kronologis dikatakan bahwa korban disetubuhi oleh pria inisial E, pada saat berobat Ruqyah beberapa hari sebelum membuat Laporan ke Polsek Bangko.

Namun Unit Reskrim tetap melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, dan kordinasi hasil Visum kepada pihak RSUD Dr. Pratomo bahwa tidak ada ditemukan bukti yang menguatkan. 

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi saksi-saksi dan kordinasi dengan pihak RSUD Dr. Pratomo terkait hasil visum pada korban dan gelar perkara, diketahui pelaku adalah tunangan korban.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. setelah berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan saudara terlapor sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dan kemudian mengamankannya.

Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, tunangan korban itu mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, tepatnya di rumah saudari pelapor atau kakak korban, pada bulan Juni 2023, 2 kali di Kubu di rumah kakak korban bulan akhir September 2023, dan 1 kali di Dumai (rumah kakak korban) pada awal September 2023. 

Adapun alasan dari saudara terlapor Inisial A ini mengatakan, bahwa saudara E sebagai pelaku sesuai kronologis awal dikarenakan ianya sakit hati terhadap saudara. E, karena menyuruhnya cepat-cepat nikah, dan supaya keluarga korban malu, dan pelaku muncul sebagai pahlawan supaya ianya cepat dinikahkan dengan korban walaupun masih belum cukup umur.  

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko menahan tersangka dan mengamankan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. ***

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index