Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi dari Malaysia, Dua Pucuk Senpi Disita

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi dari Malaysia, Dua Pucuk Senpi Disita
Tersangka utama, HW (43), yang berperan sebagai kurir atau “kuda darat”, ditangkap pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Riau. (Ist)

JAKARTA, radarlentera.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung di perairan Bengkalis, Riau, petugas berhasil menyita 38 kilogram sabu, 55 ribu butir ekstasi, dan dua pucuk senjata api.

Tersangka utama, HW (43), yang berperan sebagai kurir atau “kuda darat”, ditangkap pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Riau. Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Bea Cukai Riau, setelah mendapatkan informasi peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen soal peredaran sabu lintas negara. Setelah dilakukan profiling dan pengawasan intensif di Bagan Batu, tim akhirnya menangkap tersangka HW,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).

Modus Pengiriman dan Barang Bukti

Dari tangan HW, tim menyita tiga kardus berisi 38 kg sabu dalam kemasan teh Cina berwarna hijau, 55 ribu butir ekstasi berbagai jenis, dikemas dalam bungkusan terpisah, Enam unit ponsel, uang tunai Rp2,6 juta dan RM1.000, serta kunci mobil dan STNK Kijang Innova BK-1633-YAM

Berikut rincian isi kardus, Kardus Jumbo: 14 bungkus sabu (14 kg), 1 bungkus ekstasi (±5.000 butir). Kardus Gerry: 6 bungkus sabu (6 kg), 8 bungkus ekstasi (±40.000 butir). Kardus Biscuits: 18 bungkus sabu (18 kg), 2 bungkus ekstasi (±10.000 butir)

Senjata Api dan Aset Tambahan

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan dua pucuk senjata api yang disembunyikan di rumah HW di Desa Sengon Sari, Kecamatan Aekuasan, Kabupaten Asahan, Sumut. Senjata tersebut berupa Pistol Beretta dengan 10 butir peluru kaliber 9,19 mm, Pistol Sigsauer dengan 39 butir peluru kaliber 7,65 mm

Selain itu, disita juga 100 gram sabu, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport BM-1718-YD, 1 unit Vespa tanpa nomor polisi, 14 lembar surat tanah, dan 1 brankas.

HW mengaku hanya bertugas sebagai pengantar. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial ADT, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). HW mengakui sudah empat kali melakukan pengambilan narkoba atas perintah ADT, dan dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram sabu yang diantar.

Barang haram itu rencananya akan diturunkan di Simpang Bangko Atas, Dumai.

“Kami akan terus memburu ADT dan membongkar seluruh jaringan di balik sindikat ini. Ini adalah jaringan besar lintas negara yang sangat terorganisir,” tegas Brigjen Eko.

Tersangka HW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index