LABUSEL, RadarLentera.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (15/10/2026) sore.
Dalam penggerebekan yang merupakan bagian dari program prioritas Kapolda Sumatera Utara melalui Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba (GERMAS TOBA) tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IBS alias Bama. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu juga ditemukan di lokasi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Melalui program GERMAS TOBA, kami menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Wilson Panjaitan.
Ia menerangkan, setelah menerima laporan melalui layanan Dumas Presisi, tim Satres Narkoba bersama personel terkait mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu kaca pirek dengan berat bruto yang dilaporkan sebesar 1,35 gram dan terdapat sisa yang diduga sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta dua buah mancis.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria tersebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Wilson menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tempat tinggal kita tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penindakan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.
Melalui program GERMAS TOBA, Polres Labuhanbatu Selatan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat. Dengan demikian, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pemberantasan peredarannya di wilayah Labuhanbatu Selatan dapat berjalan lebih efektif.

