LABUHANBATU, RadarLentera.com - Dua wanita berinisial KH alias Khairun Nisa (23) dan YS alias Yani Sirait (36), yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika oleh Polsek Bilah Hilir, menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi di BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Keduanya menjalani asesmen setelah penyidik menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut merupakan milik mereka.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH kepada RadarLentera.com, Senin (28/9/2026).
Hardiyanto menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan KH, YS dan seorang pria berinisial DA alias Doli (29), warga Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (15/9/2026).
Ketiganya diamankan sekitar pukul 16.15 WIB saat berada di dalam sebuah kamar.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan plastik transparan yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, DA mengakui bahwa barang yang ditemukan di dalam kantong celananya tersebut merupakan miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan, DA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Tidak ada keterkaitan barang tersebut dengan kedua wanita itu,” jelas Hardiyanto.
Meski demikian, petugas kemudian melakukan tes urine terhadap KH dan YS. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Atas hasil tersebut, kedua wanita tersebut menjalani asesmen di BNNK Labura. Selanjutnya, keduanya ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), untuk menjalani rehabilitasi.
Bantah Tudingan Tangkap Lepas
Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menuding kedua wanita tersebut mengalami “tangkap lepas”, AKP Hardiyanto membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan, penanganan terhadap KH dan YS dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya pastikan tudingan itu tidak benar. Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak terbukti memiliki narkotika, kedua wanita tersebut menjalani asesmen di BNNK Labura dan selanjutnya ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.
Dengan demikian, proses terhadap kedua wanita tersebut dilakukan melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
