Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Pria 33 Tahun Diamankan

Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Pria 33 Tahun Diamankan

BENGKALIS, RadarLentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (33).

FA, warga Kecamatan Mandau, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di tepi Jalan Seni Alam 1, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.36 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Seni Alam 1. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional Satresnarkoba.

Saat berada di lokasi, petugas melihat FA dalam kondisi yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke kediaman FA. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening kosong dan dua sendok yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut ditemukan di bawah kasur kamar.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Dalam pemeriksaan awal, FA mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial BC. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan keterlibatan BC.

Selain mengamankan barang bukti, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap FA. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine FA positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

FA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri.

Kepolisian menegaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dan mencegah peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bengkalis.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index