BENGKALIS, RadarLentera.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (2/9/2026). Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya titik api di lokasi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan pada Sabtu (29/8/2026). Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.
Dari hasil pengecekan terhadap status kawasan, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang merupakan bagian dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu.
Lahan 270 Hektare, Sekitar 2 Hektare Telah Digarap
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap aktivitas pembukaan lahan tersebut. Polisi menduga lahan itu dipersiapkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Dari hasil penyelidikan, luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare. Sementara itu, lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel dokumen surat tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total luas sekitar 246 hektare.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JP diduga membeli lahan seluas sekitar 270 hektare pada 2024 dengan nilai transaksi sekitar Rp2,7 miliar.
Lahan tersebut kemudian disebut memiliki dokumen berupa SKGR yang diterbitkan berdasarkan surat hibah ninik mamak.
Namun, hasil pengecekan penyidik menunjukkan lokasi lahan tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dijerat Ketentuan Pidana Kehutanan dan Konservasi
Atas perkara tersebut, JP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polres Bengkalis masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan administrasi perkara. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, penyidik berencana meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli di bidang perkebunan.
Polisi menargetkan proses penyidikan dapat segera dituntaskan hingga tahap I sebelum perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
