JAKARTA, RadarLentera.com - Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Dalam penanganan kasus tersebut, lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel lainnya juga turut diamankan sebelum diserahkan ke Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Obat bius medis berkekuatan tinggi itu belakangan diketahui kerap disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
“Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).
Di tengah upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak siapa pun yang terlibat tanpa memandang latar belakang, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri.
Menurut Eko, penegakan hukum juga berlaku secara internal sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas penanganan perkara narkotika.
“Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas,” tegasnya.
Selain AKP Pardiman, Bareskrim turut mengamankan lima personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Mereka masing-masing adalah Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Ipda Rudy, serta Katimsus Satresnarkoba Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Bareskrim menyebut keenam anggota Polri tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi dugaan penyalahgunaan etomidate maupun peran masing-masing anggota yang diamankan.
Proses hukum dan pemeriksaan masih berlangsung, sehingga status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
