BNNP Riau Bongkar 3 Jaringan Narkotika Internasional, 11 Kg Sabu dan 566 Cartridge Etomidate Dimusnahkan, Jalur Malaysia hingga Ekspedisi Terungkap

BNNP Riau Bongkar 3 Jaringan Narkotika Internasional, 11 Kg Sabu dan 566 Cartridge Etomidate Dimusnahkan, Jalur Malaysia hingga Ekspedisi Terungkap

PEKANBARU, RadarLentera.com  – Peta peredaran narkotika di Provinsi Riau kembali memperlihatkan pola yang semakin kompleks. Dalam rentang Juni hingga Juli 2026, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan jalur internasional dari Malaysia, distribusi antarprovinsi melalui jasa ekspedisi, hingga jaringan peredaran di Kota Dumai.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, BNNP Riau pada Kamis (23/7/2026) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan ketiga perkara tersebut berupa lebih dari 11 kilogram sabu serta 566 cartridge etomidate, menggunakan mesin incinerator.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Dr. Ali Machfud, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi gambaran nyata masih tingginya ancaman jaringan narkotika yang menjadikan Riau sebagai salah satu jalur strategis peredaran gelap.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Provinsi Riau masih menjadi salah satu wilayah yang menjadi sasaran jaringan peredaran gelap narkotika, baik jaringan internasional maupun domestik,” ujar Brigjen Christ.

Ia menegaskan, BNNP Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memutus mata rantai peredarannya.

Jaringan Malaysia Dikendalikan dari Luar Negeri

Kasus pertama tercatat dalam LKN/0012-NAR/VI/2026/BNNP Riau, yang mengungkap dugaan jaringan internasional dengan pengendali berada di Malaysia.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MA dan SY, sedangkan dua orang lainnya berinisial MJ dan AJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 18 Juni 2026 terkait dugaan transaksi narkotika. Tim Pemberantasan dan Intelijen (Dakjar) BNNP Riau yang dipimpin langsung Kombes Pol Ali Machfud kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah mobil Wuling Almaz di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 10.939 gram sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh Cina serta 591 cartridge etomidate yang disimpan dalam enam plastik bening. Turut diamankan satu unit mobil dan dua telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan dikirim menuju Sungai Lilin, Jambi, dengan upah pengantaran sebesar Rp5 juta per kilogram.

Dalam proses pemusnahan, BNNP Riau memusnahkan 10.834,42 gram sabu serta 566 cartridge etomidate. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp18,18 miliar dengan estimasi dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 55.286 jiwa.

Jalur Ekspedisi Jadi Modus Baru Distribusi Antarprovinsi

Pengungkapan kedua tercatat dalam LKN/0013-NAR/VII/2026/BNNP Riau yang mengungkap dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dari Dumai menuju Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BNNP Riau menetapkan Joko Sugiono alias Joko bin Sutrisno sebagai tersangka, sementara seorang lainnya berinisial Ribut masuk dalam daftar DPO.

Petugas menyita 198,5 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu hitam putih, berikut sepeda motor, pakaian, dan topi yang digunakan tersangka.

Kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 9 Juli 2026. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah paket yang dikirim melalui Kantor Pos Dumai dengan tujuan Kabupaten Bogor.

Melalui koordinasi dengan BNNK Dumai dan penelusuran rekaman CCTV kantor pos, petugas mengidentifikasi pengirim paket, kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka di kawasan Jalan Dock Yard Gang Pare, Dumai Selatan.

Selain Joko, petugas turut mengamankan Panca Indrawan, Adrista Saputra, dan Dandi Gunawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kegiatan pemusnahan, sebanyak 184,42 gram sabu dimusnahkan. Pengungkapan perkara ini diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.475 orang.

Sabu Disembunyikan Mengapung di Dalam Sumur

Kasus ketiga merupakan pengungkapan LKN/0014-NAR/VII/2026/BNNP Riau yang mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kota Dumai.

Petugas menangkap Zulkarnain alias Pikar, sedangkan seorang yang diduga sebagai pemasok berinisial DA telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 424,2 gram sabu yang dikemas dalam plastik bermerek 99 Durian, serta dua unit telepon genggam.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 11 Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Sirih Gang Mahdalena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Dumai Barat.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan Zulkarnain bersama seorang rekannya bernama Nova Sasmita.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara tidak biasa, yakni diletakkan mengapung di dalam sumur kamar mandi rumah tersebut.

Kepada penyidik, Zulkarnain mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial DA yang kini masih dalam pengejaran.

Sebanyak 403,61 gram sabu dimusnahkan dalam perkara ini, dengan estimasi mampu mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 3.229 orang.

BNNP: Perburuan Pengendali Jaringan Terus Berlanjut

Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Dr. Ali Machfud, mengatakan pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami terus mengembangkan setiap kasus yang diungkap untuk memburu para pengendali maupun jaringan di atasnya, termasuk para DPO yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup konferensi pers, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menegaskan bahwa setiap keberhasilan penyitaan narkotika merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita berarti ribuan masyarakat terselamatkan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan bangsa.”

Usai konferensi pers, BNNP Riau memusnahkan seluruh barang bukti yang telah memperoleh ketetapan hukum, yakni sekitar 11,42 kilogram sabu dan 566 cartridge etomidate, dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, sebagai bentuk komitmen agar barang bukti tersebut tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index