Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Diamankan

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Diamankan

BENGKALIS, radarlentera.com – Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

“Berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ujar AKP Tidar.

Dua pria berinisial FY (51) dan RS (43) diamankan saat berada di sebuah rumah di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pireks, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

AKP Tidar menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, FY dan RS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kedua terduga pelaku.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index