ROKANHULU, radarlentera.com – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Provinsi Riau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu membongkar dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (2/7/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung cepat itu, polisi menangkap seorang pria berinisial B (47) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 67,57 gram.
Namun, bukan hanya sabu yang membuat aparat terkejut.
Saat penggeledahan berlangsung, tim menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, mulai dari plastik klip, alat pengemasan, dua telepon genggam, hingga sebuah tas yang diduga dipakai menyimpan barang bukti.
Yang paling menyita perhatian, polisi juga mengamankan satu pucuk airsoft gun serta 33 butir amunisi berbagai kaliber, terdiri atas 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan lima butir kaliber 7,62 mm. Seluruh temuan itu kini tengah didalami penyidik.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dendy Gusrianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersebut.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara tertutup sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.
Operasi tersebut berakhir dengan diamankannya tersangka beserta seluruh barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial FZ yang diduga berada di Provinsi Sumatera Utara.
Pengakuan tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
"Keterangan itu masih terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang berada di atasnya," ujar Dendy.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini.
Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat menjadi senjata penting untuk membongkar jaringan yang selama ini bergerak secara tersembunyi.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar hingga ke akar jaringannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegas Dendy.
Saat ini, penyidik masih memburu sosok FZ serta pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh mata rantai distribusi berhasil diputus.
