PEKANBARU, radarlentera.com – Pelarian terduga pelaku penganiayaan maut yang menewaskan seorang pria di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya berakhir. Setelah sempat menjadi buruan polisi dan menyita perhatian publik, pria berinisial AAPR akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru.
Kasus berdarah yang merenggut nyawa Rony Agus Saputra (RAS) itu kini memasuki babak baru. Polisi memastikan AAPR telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku datang ke Mapolresta Pekanbaru setelah pihak kepolisian menjalin komunikasi intensif dengan keluarganya.
“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, keputusan pelaku menyerahkan diri tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik terhadap pihak keluarga.
“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AAPR datang ke Markas Polresta Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB didampingi anggota keluarganya bersama Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Evan Rizky Wirawan. Setibanya di Mapolresta, pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Perkara ini bermula dari insiden tragis yang terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan SPBU Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai. Dalam peristiwa tersebut, Rony Agus Saputra diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka fatal dan meninggal dunia.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026. Sejak saat itu, Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah kunci roda, sepasang pakaian korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, AAPR dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kasus penganiayaan maut ini sempat menjadi sorotan masyarakat Kota Pekanbaru. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
