Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu dan Terima Aliran Dana Haram

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu dan Terima Aliran Dana Haram
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang (internet)

JAKARTA, radarlentera.com – Institusi Polri kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian karena diduga terlibat membekingi jaringan bandar narkoba di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Selain diberhentikan dari dinas kepolisian, AKP Deky juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 26 hari serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang etik.

Kasus ini kini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik menduga AKP Deky tidak hanya memberikan perlindungan terhadap aktivitas jaringan narkoba, tetapi juga menerima aliran dana hasil bisnis haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari pengembangan penyelidikan jaringan narkotika yang diduga dikendalikan seorang bandar bernama Ishak di wilayah Kutai Barat.

“Dari hasil pendalaman, ditemukan indikasi adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas jaringan narkoba tersebut,” ungkapnya.

AKP Deky kemudian diamankan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polda Kalimantan Timur, ia langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam sejumlah foto yang beredar, AKP Deky terlihat mengenakan pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol saat tiba di Bareskrim Polri. Pada Selasa, 19 Mei 2026, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya terkait dugaan perlindungan terhadap bandar narkoba, penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ditemukan dugaan aliran dana hasil peredaran narkotika yang diterima tersangka.

Kasus tersebut semakin menyita perhatian publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKP Deky ikut menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan mantan Kasat Narkoba itu tercatat mencapai sekitar Rp1,04 miliar.

Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di wilayah Kutai Barat, kendaraan pribadi, serta sejumlah harta bergerak lainnya.

Bareskrim Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, khususnya ketika aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Polri menegaskan komitmennya untuk membersihkan internal institusi dari oknum yang mencoreng nama baik kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index