BENGKALIS, radarlentera.com - Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya. Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil membongkar aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/05/2026).
Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak pagi hari, polisi berhasil mengamankan dua pria bersama barang bukti sabu seberat total 15,39 gram yang diduga siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di area perkebunan sawit Dusun Air Hitam.
“Masyarakat memberikan informasi bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolsek.
Sekira pukul 09.00 WIB, tim bergerak melakukan pemetaan lokasi dan pengintaian tertutup di area kebun sawit. Situasi mulai mengarah mencurigakan ketika petugas melihat sejumlah sepeda motor silih berganti keluar masuk kawasan perkebunan sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak ingin target lepas, aparat kemudian melakukan observasi intensif hingga akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB tim mendapati dua pria berada di sebuah pondok ladang yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat penyimpanan narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 15,39 gram. Selain itu, turut diamankan dua alat hisap sabu atau bong, satu bungkus plastik bening, satu gunting, uang tunai Rp2.070.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, tiga unit handphone Android serta satu unit handphone lipat.
Dua pria yang diamankan diketahui berinisial JG (38) dan IH alias M (38). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui barang haram tersebut merupakan milik JG yang diperoleh dari seorang pria berinisial L, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Kepolisian juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam untuk pengaduan cepat, gratis, dan responsif.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi kuat antara masyarakat dan kepolisian agar generasi muda terselamatkan dari ancaman narkotika,” tutup Kapolsek Pinggir.
