Tanam Sabu dan Ratusan Ekstasi di Tumpukan Pasir, Pria Kampung Dalam Akhirnya Terkapar Digulung Polisi

Tanam Sabu dan Ratusan Ekstasi di Tumpukan Pasir, Pria Kampung Dalam Akhirnya Terkapar Digulung Polisi

PEKANBARU, radarlentera.com – Upaya licik menyembunyikan narkotika di dalam tumpukan pasir ternyata tak mampu menghindarkan seorang pria dari incaran aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pria berinisial RS (41) di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari temuan narkotika mencurigakan yang sebelumnya ditemukan di pinggir Jalan Kampung Dalam. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengarah kepada tersangka RS yang diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengungkapkan, tersangka diamankan tanpa perlawanan saat tim melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Dalam,” ujar AKP Noki Loviko, Senin (11/5/2026).

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Polisi menduga RS sengaja menanam sabu dan pil ekstasi di dalam pasir untuk mengelabui petugas sekaligus menghindari kecurigaan warga sekitar.

“Yang bersangkutan mengaku menanam barang bukti tersebut di dalam pasir,” jelas Noki.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi sebelumnya menemukan tiga botol plastik putih yang ditanam di sekitar lokasi. Isi botol itu ternyata mengejutkan. Petugas mendapati puluhan paket sabu serta ratusan butir pil ekstasi dan happy five siap edar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu seberat 208,13 gram, 70 paket sabu kecil dengan berat 8,63 gram, serta 875 butir pil ekstasi dan happy five berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy BM 4457 ACE yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Noki Loviko mengungkapkan, barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial RT melalui sistem “letak”. Modus ini dilakukan dengan cara meninggalkan narkotika di tong sampah yang berada tak jauh dari lokasi penyimpanan.

“Barang tersebut diambil tersangka dari sistem letak di tong sampah,” katanya.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#Polresta Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index