BENGKALIS, radarlentera.com – Aksi peredaran narkotika dengan modus licin akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 01.10 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Tersangka berinisial SP (31) diamankan tanpa perlawanan saat tim opsnal melakukan penyergapan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di titik yang sudah dipantau,” ujar AKP Tidar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,48 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti kaca pyrex, tisu putih, dan plastik klip bening yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan dan konsumsi.
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan modus “lempar barang”, yakni sabu diletakkan di lokasi tertentu setelah komunikasi via telepon, tanpa pertemuan langsung.
“Modus ini sering digunakan untuk mengelabui petugas. Namun, tetap berhasil kami ungkap dan saat ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Tidar.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine, mengindikasikan keterlibatannya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika. Warga diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Perang terhadap narkotika belum usai—dan aparat memastikan, tak ada ruang aman bagi para pelaku.
