ROKANHILIR, radarlentera.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Bagan Sinembah. Seorang pria berinisial AJ alias JAY (50) tak berkutik saat diringkus di kediamannya di wilayah Paket J, Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Jumat (1/5/2026) pagi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menunjukkan respons cepat dan terukur, tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak Kamis malam (30/4/2026), hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat digerebek, tersangka ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan puluhan paket sabu yang tersebar di dalam rumah.
Sebanyak 36 paket sabu ditemukan di atas kasur kamar tidur, ditambah 1 paket lainnya, sehingga total mencapai 37 paket dengan berat kotor 9,18 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita alat hisap (bong), timbangan digital yang ditemukan di kamar mandi, serta plastik pembungkus.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa uang tunai Rp2.150.000, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinannya, langkah cepat, tegas, dan responsif terus menjadi ciri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
