Pengedar Sabu Berkedok IRT Disergap! Polsek Pujud Sikat 17 Paket dari Persembunyian

Pengedar Sabu Berkedok IRT Disergap! Polsek Pujud Sikat 17 Paket dari Persembunyian

ROKANHILIR, radarlentera.com - Aksi sigap dan presisi kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pujud. Dalam operasi cepat pada Kamis malam (30/4/2026), aparat berhasil membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang wanita di wilayah Kecamatan Tanjung Medan.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., yang dengan tegas menginstruksikan jajarannya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Jl. Sungai Kuning, Kepenghuluan Sungai Tapah.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA R.L.T langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S alias M.A di kediamannya. Pelaku yang sehari-hari berstatus ibu rumah tangga itu tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan barang bukti mencengangkan yang disembunyikan secara rapi di dalam kaleng rokok. Dari lokasi, diamankan 17 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram, serta 4 plastik kosong yang diduga siap edar.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital, gunting, sendok dari kertas, mancis, hingga uang tunai hasil transaksi sebesar Rp200 ribu. Satu unit handphone juga turut diamankan sebagai alat komunikasi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Pujud melalui timnya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku perempuan.

“Ini bentuk respons cepat kami atas informasi masyarakat. Polsek Pujud akan terus hadir dan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegas pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Pujud kembali membuktikan: tak ada ruang bagi narkoba, bahkan di balik pintu rumah sekalipun.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index