Abdul Wahid Ditangkap KPK, Kemendagri Instruksikan SF Hariyanto Pegang Kendali Pemerintahan

Abdul Wahid Ditangkap KPK, Kemendagri Instruksikan SF Hariyanto Pegang Kendali Pemerintahan
Abdul Wahid (Kiri) saat Konfrensi Pers di KPK dan SF Hariyanto (Kanan)

PEKANBARU, radarlentera.com -  Pemerintahan Provinsi Riau kini resmi berada di bawah kendali Wakil Gubernur SF Hariyanto. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Hariyanto untuk mengambil alih seluruh tugas dan kewenangan Gubernur Abdul Wahid, yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat berklasifikasi amat segera bernomor 100.2.1.3/8861/SJ tertanggal 5 November 2025, dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomi Tohir mewakili Menteri Dalam Negeri. Surat itu dikirim langsung ke Pekanbaru dan ditembuskan kepada Presiden RI serta Ketua DPRD Provinsi Riau.

Langkah cepat ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan Riau tidak tersendat pasca penangkapan Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November 2025. Mantan Bupati Indragiri Hulu itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

“Kami sudah menerima radiogram dari Mendagri. Mulai hari ini Wakil Gubernur menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Gubernur,” ujar Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, Rabu (5/11/2025).

Kemendagri dalam suratnya menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas pemerintahan. Aturan ini merujuk pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang ditahan otomatis kehilangan kewenangan menjalankan tugasnya.

Selanjutnya, Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama mengatur bahwa wakil kepala daerah wajib menggantikan peran kepala daerah selama masa berhalangan atau penahanan.

Melalui kebijakan tersebut, Kemendagri ingin memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Riau tetap terjaga. Hariyanto pun diinstruksikan untuk bekerja penuh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dengan penunjukan resmi ini, roda pemerintahan di Riau dipastikan tetap berjalan normal meski sang gubernur tengah menjalani proses hukum. Abdul Wahid sendiri telah ditahan untuk masa 20 hari pertama sejak 4 November 2025, menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index