Jatah Preman di Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka

Jatah Preman di Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka
Tangkap layar konferensi pers oleh KPK di layar kanal YouTube Tv One.

JAKARTA, radarlentera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik “jatah preman” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya karena diduga terlibat pemerasan dan pengaturan fee proyek di Dinas PUPR Riau.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11). Dalam operasi senyap tersebut, Abdul Wahid diamankan bersama sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur pidana, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Tiga tersangka yang dijerat yaitu Abdul Wahid (Gubernur Riau), M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur).

KPK menemukan adanya praktik “jatah preman” berupa potongan 5 persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau. Potongan itu diduga mengalir ke para tersangka.

Menurut Tanak, terjadi lonjakan anggaran pada 2025 dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar untuk enam UPT Jalan dan Jembatan. Dari kenaikan sekitar Rp106 miliar itu, para tersangka meminta fee sekitar Rp7 miliar.

“Bagi yang menolak, diancam dicopot atau dimutasi. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Tanak.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp1,6 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang itu diduga bagian dari setoran untuk kepala daerah, dan bukan kali pertama dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang dijerat KPK. Sebelumnya, tiga pendahulunya, Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun, juga tersangkut kasus korupsi.

Saleh Djasit terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Rusli Zainal tersandung korupsi PON XVIII dan izin kehutanan, sementara Annas Maamun ditangkap lewat OTT karena menerima suap izin alih fungsi hutan.

Kasus “jatah preman” di Dinas PUPR Riau ini menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersandung korupsi, menandakan bahwa praktik rente kekuasaan masih menjadi penyakit lama yang sulit hilang di Bumi Lancang Kuning.

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index